Minggu, 13 Maret 2016


Kita pasti sudah sering mendengar istilah “ Tanah Kavling ” sebenarnya apa sih Pengertian Tanah Kavling.  Tanah Kavling adalah sebidang tanah yang dipetak-petakan atau dikavlingkan. Hal ini dibuat berbagai macam tujuan seperti tujuan warisan keluarga atau lebih sering untuk dijual kembali oleh Developer atau Perseorangan. Tanah Kavling biasanya berasal dari tanah dengan bidang luas lalu dibentuk menjadi kavlingan tanah yang berukuran untuk tempat tinggal. Sebagai contoh : Anda memiliki tanah 1 hektar maka bisa dikavlingkan sekitar 70-100 rumah tergantung ukuran yang diinginkan. Tanah Kavling Pontianak adalah tanah kavling yang berada di Pontianak.
  Dalam sebuah perumahan, terdapat bermacam-macam bentuk tanah kavling, sesuai letak atau posisinya di dalam perumahan tersebut. Masing-masing bentuk kavling memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri, sehingga Anda harus memilih sesuai keinginan dan tujuan Anda membeli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar